Sholat Kafarot Haram Hukumnya
Sholat Kafarot atau disebut sholat baroah adalah sholat dimana sholat yang diperuntukkan mengqadla sholat wajib 5 waktu. dan waktu mengerjakannya juga khusus, di hari jumat terakhir di bulan ramadhan.
Entah kapan ini mulai terjadi. Tapi yang jelas, hal ini sudah dijalankan oleh sebagian orang. Padahal dalam kitab Klasik Fathul Muin di Jelaskan bahwa sholat tersebut dalah Haram Hukumnya.
banyak sudah edaran semacam ini tanpa tahu dasarnya. Praktek Sholat Kafaroh digolongkan sebagai bid'ah Madzmumah, dan pelaku yang mengerjakan ini dapat dosa besar.
Lalu bagaimana jika seseorang yang pernah meninggalkan sholat? wajib hukumnya untuk secepatnya mengqadla sholat saat itu juga saat dia ingat. Jika ia tidak ingat berapa sholat yang sudah ditinggalkannya??? maka lakukan sholat qadla sampai yakin bahwa sholatnya telah selesai di qadla.
Jadi bukan dengan sholat kafarot.
Siapa yang mengharamkan sholat kafarot? di Dalam Kitab Fathul Muin telah disebutkan. Jelas ya!!
Akan tetapi, pendapat lain mengatakan bahwa sholat kafarot itu ada di dalam adat di suatu daerah di Hadramaut yang bernama desa Inat, Pada zaman itu, pernah masyarakat Inat melakukan amaliyah tersebut mulai sejak zaman imam Syech Abu Bakr bin Salim (yaitu sumber ajdad habaib bangsa Al-Muhdhor, bin Syech Abi Bakr, Al Hamid dll) dan mereka (masyarakat desa Inat) mentakliqkan niatnya pada niatnya Syech Abi Bakr bin Salim tersebut.
Entah kapan ini mulai terjadi. Tapi yang jelas, hal ini sudah dijalankan oleh sebagian orang. Padahal dalam kitab Klasik Fathul Muin di Jelaskan bahwa sholat tersebut dalah Haram Hukumnya.
banyak sudah edaran semacam ini tanpa tahu dasarnya. Praktek Sholat Kafaroh digolongkan sebagai bid'ah Madzmumah, dan pelaku yang mengerjakan ini dapat dosa besar.
Lalu bagaimana jika seseorang yang pernah meninggalkan sholat? wajib hukumnya untuk secepatnya mengqadla sholat saat itu juga saat dia ingat. Jika ia tidak ingat berapa sholat yang sudah ditinggalkannya??? maka lakukan sholat qadla sampai yakin bahwa sholatnya telah selesai di qadla.
Jadi bukan dengan sholat kafarot.
Siapa yang mengharamkan sholat kafarot? di Dalam Kitab Fathul Muin telah disebutkan. Jelas ya!!
Akan tetapi, pendapat lain mengatakan bahwa sholat kafarot itu ada di dalam adat di suatu daerah di Hadramaut yang bernama desa Inat, Pada zaman itu, pernah masyarakat Inat melakukan amaliyah tersebut mulai sejak zaman imam Syech Abu Bakr bin Salim (yaitu sumber ajdad habaib bangsa Al-Muhdhor, bin Syech Abi Bakr, Al Hamid dll) dan mereka (masyarakat desa Inat) mentakliqkan niatnya pada niatnya Syech Abi Bakr bin Salim tersebut.
Posting Komentar untuk "Sholat Kafarot Haram Hukumnya"